Dari data hasil audit BPK terpapar dugaan kerugian negara dalam pembelian yang sudah dibayarkan ke pihak ketiga pada November 2015 itu.
Pada Kamis pekan lalu, BPK sudah bertemu Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama atau Ahok. Saat itu Ahok bahkan menyebut ada dugaan mafia bermain.
"Kami curiga, ada tanah yang dibeli sendiri dengan memalsukan dokumen. Ini sudah kami laporkan ke KPK dan polisi," kata Ahok saat itu. (Baca juga: Rapat dengan BPK, Ahok Ingin Investigasi Mafia Pembelian Tanah Rusun)
BPK lewat juru bicaranya Yudi Ramdan Budiman menyampaikan ada dugaan penyimpangan dan tidak sesuai dengan ketentuan, dan menimbulkan kerugian negara.
"Nah tim, akan mencari siapa yang melakukan apa dan seberapa besar kerugian itu," jelas Yudi, Senin (27/6/2016).
Berikut data dari laporan BPK:
- Pada 22 Desember 2006 tanah di Cengkareng itu sudah pernah diklaim PT SG, namun lewat proses banding di Pengadilan Tinggi dan kasasi MA Dinas Kelautan dan Perikanan DKI memenangkannya. Bahkan mendapatkan ganti rugi atas penyerobotan dan perusakan lahan.
- Pada 2015 Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah (PGP) melaksanakan pengadaan tanah seluas 46.913 m2 yang lokasinya berada pada tanah yang sudah tercatat dalam KIB dinas KPKP Pemprov DKI.
- Pembebasan lahan untuk pembangunan Rusun Cengkareng yang mengacu pada keputusan Gubernur DKI Nomor 1731 tahun 2015 tanggal 28 Agustus 2015 tentang penetapan lokasi pembangunan rumah susun beserta fasilitasnya di kelurahan Cengkareng Barat.
- Dinas Perumahan melakukan pembebasan lahan itu dengan membelinya dari pihak ketiga atas nama KS. Padahal lahan itu tercatat milik Dinas KPKP Pemprov DKI dan menjadi lahan pembibitan
- Pembebasan lahan tersebut selesai 100 persen sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST) lahan pada 5 November 2015 antara kuasa pemilik lahan dengan pihak Dinas PGP.
- Kemudian dilakukan pembayaran lahan senilai Rp 668 miliar melalui empat lembar cek atas tanah tersebut dengan sertifikat SHM atas nama ahli waris KS yang terdiri atas saudari TNS, SJS, RPS, LRS, dan DZ
- Saat Dinas PGP melakukan pembelian dan memulai proses balik nama atas SHM pihak ketiga menjadi atas nama Pemprov DKI, pegawai Dinas KPKP tidak pernah dilibatkan
- Sampai dengan pemeriksaan BPK terakhir, proses balik nama SHM atas nama ahli waris KS menjadi atas nama Pemrov DKI Jakarta belum selesai
(dra/dra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar