Senin, 13 Juni 2016

Kisah Nor Halimah dari Malaysia ke Surabaya Bawa 1,6 Kg Sabu-sabu

SURYA.co.id | SURABAYA - Kurir sabu-sabu (SS) seberat 1,6 kg, Nor Halimah (36) berusaha menyembunyikan wajahnya saat diadili di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/6/2016).

Warga Desa Burneh Barat, Kecamatan Ketapang, Madura ini diduga masuk dalam sindikat narkoba internasional.

Sesuai surat dakwaan jaksa Ratna, Nor Halimah ditangkap di Bandara Juanda setelah dari Malaysia.

Ketika itu, terdakwa melewati X-ray, petugas Bea Cukai curiga dengan barang bawaan yang ada dalam tas koper miliknya.

"Sewaktu dipemeriksa, petugas menemukan narkotika jenis SS dengan berat 1,6 kg yang tersimpan di dalam koper miliknya," kata jaksa Ratna.

Terdakwa saat membawa/menyimpan SS dalam tas koper sudah dimodifikasi tempatnya. Dalam tas koper itu ada dinding pembatas antara baju dengan barang yang dibawa terdakwa.

Hal ini mengesankan sebelum mengirim sudah direncanakan dengan matang.

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search