Melalui pelaksana wasiat PT Aldevco yakni Middyningsih menyerahkan 624 lembar saham dengan nilai total Rp 624 juta dan total aset senilai Rp 137,88 miliar kepada Kementerian Keuangan yang diwakili Direktur Jenderal Kekayaan Negara Sonny Loho.
Lantas bagaimana perjalanan PT Aldevco mulai dari didirikan hingga akhirnya diserahkan kepada pemerintah ?
Pendirian PT Aldevco dimulai pada 29-2-1988 oleh Abdoel Raoef Soehoed atas petunjuk Presiden Soeharto pada saat itu. Aldevco dibentuk sebagai perusahaan pemasaran alumunium dan mengembangkan industri alumunium di Indonesia. Kedudukan perusahaan tersebut pada saat itu adalah sebagai perusahaan pemasaran hasil produksi dari PT Inalum.
Setahun beroperasi PT Aldevco, Indonesia memiliki kesempatan untuk memajukan industri aluminium. Selain pemasaran, PT Aldevco juga mencetuskan pendirian PT Asahan Aluminium Alloys (PT AAA) untuk melakukan usaha cast dan alloy di Indonesia, sehingga hasil produksi PT Inalum tidak dikirim untuk diolah di Jepang, melainkan cukup diolah di Indonesia. Komposisi saham pada PT AAA sebesar 50,9 dikuasai Aldevco.
Namun, tidak diketahui secara pasti setahun kemudian atau pada 1999 PT Inalum membekukan kegiatan PT Aldevco. Yang jelas, pada 2005 Kejaksaan Agung menetapkan AR Soehoed sebagai tersangka dalam pengelolaan keuangan dan menetapkan PT Aldevco merugikan keuangan negara.
Pada saat ditetapkan sebagai tersangka, pada saat itu juga AR Soehoed akan menyerahkan PT Aldevco ke pemerintah. Selang 2 tahun, pada 2007 Presiden menunjuk Menko Perekonomian mengkoordinasikan penyerahan PT Aldevco, hasil rapat koordinator meminta Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan proses penyerahan.
Kementerian Keuangan meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit keuangan PT Aldevco. Namun, belum diketahui hasil auditnya, pada 2010 Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan kepada AR Soehoed.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminysah menyebutkan, penmberhentian kasus AR Soehoed dikarenakan tersangka sama sekali tidak memiliki niatan jahat dan merugikan negara melalui PT Aldevco.
"Pada saat itu saya masih jadi direktur penyidikan, beliau ini orang baik kalau kita di sana itu niat jahatnya tidak ada, maka saya mengerjakan sesuatu perkara yang pelakunya tidak ada niat jahat, akhirnya waktu itu saya berhentikan perkaranya," kata Arminsyah di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (6/3/2017).
Setelah mengetahui perkaranya diberhentikan, AR Soehoed langsung membuat wasiat kepada Middyningsih untuk menyerahkan PT Aldevco kepada pemerintah Indonesia.
Di mana, pada 2011, tidak ada yang mengetahui bahwa AS Soehoed membuat surat pernyataan di depan notaris, akta wasia nomor 4 tanggal 20 Oktober 2011 itu menyebutkan saham-saham dalam PT Aldevco adalah semuanya milik pemerintah Republik Indonesia.
Komitmen penyerahan seluruh saham dan aset PT Aldevco sudah ada sejak 2005, namun proses penyerahan secara teknis tidak berjalan baik dan penyerahan tidak terealisasikan, hingga akhirnya AS Soehoed meninggal dunia pdada 7 Juni 2014.
Wasiat No 4/2011 pun langsung dijalankan oleh Middyningsih yang dimandatkan untuk mengurusi penyerahan seluruh saham PT Aldevco kepada pemerintah Indonesia.
Pada 2014, telah disampaikan komitmen ke presiden untuk penyerahan PT Aldevco kepada pemerintah, yang ditindaklanjuti oleh Setneg yang meminta Kemenko Perekonomian menangani permintaan PT Aldevco.
Setelah mendapat instruksi, Kemenko Perekonomian pun langsung menggelar rapat koordinasi pada 13-5-2015 yang hasilnya, perlu dilakukan audit kembali oleh BPKP, legal due diligence, dan pemanfaatan PT AAA. Audit BPKP dilakukan terlebih dahulu.
Berdasarkan hasil audit BPKP aset termasuk uang yang berada di rekening Zurcher Kontenal Bank sebesar Rp 63,88 miliar, sedangkan total aset berjumlah Rp 137,88 miliar yang terdiri dari aset lancar, aset tetap, aset lain-lain.
Setahun kemudian, atau pada 2016 baru dilakukan legal due diligence serta kajian pemanfaatan PT AAA. Setelah hal tersebut dilakukan, terbentuk konsep teknis penyerahan PT Aldevco sebagai pelaksanaan wasiat kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan.
Pada Februari 2017, menjadi waktu pelaksanaan penyerahan PT Aldevco ke pemerintah, di mana penyerahan seluruh saham atas nama AR Soehoed dan Trenggana kepada pemerintah.
Setelah proses penyerahan berhasil, maka yang dilakukan pemerintah melalui Direktorat Jendral Kekayaan Negara selanjutnya adalah membalik 624 lembar saham atas nama AR Soehoed menjadi pemerintah, setelah beralih kepada pemerintah, saham dan aset PT Aldevco berstatus sebagai barang milik/kekayaan negara.
Untuk selanjutnya, kewenangan pengelolaan PT Aldevco ada pada pemerintah selaku pengelola barang milik negara dan dikelola dengan mekanisme pengelolaan barang milik negara untuk di bidang pengelolaan barang milik negara yang berlaku.
Adapun, dengan selesainya proses penyerahan saham PT Aldevco kepada pemerintah, menjadi wujud AR Soehoed memenuhi janjinya dan komitmennya sejak mengelola PT Aldevco pada 1980-an. Di mana, pengelolaan tersebut untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan pribadi.
"Dalam kesempatan yang baik ini, perkenankan saya, selaku yang menjalankan mandat dari AR Soehoed menyamapaikan harapan, Aldevco dapat melanjutkan kiprah pengembangkan usahanya dan memperoleh keberhasilan sesuai dengan visi dan cita-cita almarhum," tutup Middyningsih. (mkj/mkj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar