Jumat, 19 Mei 2017

Jatah Siswa Miskin Dikorup, Begini Akhir Kisah Mantan Kepala Sekolah

Majelis hakim yang dipimpin Novian Saputra juga mengharuskan Helendrasari membayar kerugian negara sebesar Rp900 juta. 

''Jika tidak mengembalikan dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," kata hakim seperti ditulis Radar Lampung (Jawa Pos Group), Jum'at (19/5).

Helendrasari juga harus membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. 

Hakim menyatakan, hal yang memberatkan adalah, terdakwa tidak mau mengembalikan kerugian negara, tidak kooperatif selama persidangan serta memberikan keterangan berbelit. Seluruh pembelaan yang diajukan pengacaranya tidak satupun menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan keputusan tersebut.

Terkait putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Patar Daniel menyatakan pikir-pikir. Pihaknya menunggu langkah selanjutnya dari terdakwa. "Saat ini kami ambil langkah pikir-pikir. Tapi kalau mereka (terdakwa, Red) ajukan banding, kami juga banding," kata Patar usai sidang. 

Menurut dia, putusan hakim sebenarnya sudah sesuai dengan tuntutan. Dalam sidang sebelumnya, pihaknya menuntut Helendrasari menjalani hukuman tujuh tahun enam bulan penjara.  "Berdasarkan pertimbangan hakim, semua dakwaan jaksa terbukti. Jadi kami akan menunggu saja dari mereka (terdakwa, Red),"  urainya.(cw22/c1/ais/nas/JPG)

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search