Minggu, 07 Mei 2017

Nyaris Diseluruh Kisah Bisnis "Esek-esek" Adalah Tragedi Perdagangan Manusia

WinNetNews.com - Penggerebekan yang akhirnya memboyong sebanyak 40 perempuan muda oleh Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Jawa Timur, justru menguak fakta baru. Sebabnya karena dua dari 40 perempuan muda itu, berinisial N dan E, masih berada dibawah umur yaitu 16 dan 17 tahun.

"Memang, N dan E ini tidak terlibat striptease maupun prostitusi. Tapi pengakuan dari keduanya justru menguak tindak pidana lainnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha Wibowo, Sabtu (06/05/2017).

Sebenarnya, lanjut Agung, keduanya sempat ingin kembali ke kampung halamannya karena merasa ditipu. Tapi, keduanya mendapat ancaman yaitu diwajibkan untuk mengembalikan seluruh biaya akomodasi dan penginapan selama di Bandung hingga Tulungagung.

"Dua anak di bawah umur dari Bandung ini sempat ingin pulang ke tempat asalnya. Tapi diancam," lanjut Agung.

Terkait pihak yang membawa N dan E, Kasubdit IV Ditreskrimum AKBP Rama Samtama Putra menyatakan, adalah tersangka K (33) asal Bandung yang membawa 6 wanita yang akan dipekerjakan sebagai pemandu lagu di rumah karaoke itu. Diantara 6 wanita tersebut, dua diantaranya N dan E.

Keenam wanita itu sebelum berangkat ke Tulungagung, terlebih dahulu berkumpul di Bandung dan bermalam sehari. Kemudian, mereka melanjutkan perjalanan menuju ke Tulungagung dengan naik kereta api.

Ketika sampai di Tulungagung, mereka ditempatkan di mess dan istirahat selama dua hari. Setelah itu, tersangka K yang menjadi mami di rumah karaoke itu, meminta mereka bekerja sebagai pemandu lagu.

"Mereka termasuk dua anak di bawah umur ini, statusnya training di rumah karaoke itu," kata Rama.

Masa training selama sebulan, dan mereka tidak mendapatkan gaji pokok dari manajemen rumah karaoke. Pendapatan yang didapatnya, hanya hasil dari fee tamu yang membookingnya.

Di hadapan penyidik, kedua anak di bawah umur itu menyatakan ingin pulang ke kampung halamannya, karena apa yang dijanjikan Mami tidak sesuai.

"Mereka dijanjikan dikontrak menjadi pemandu lagu. Status training itu juga tidak disampaikan dari awal oleh tersangka," tuturnya.

"Tersangka Mami mengatakan ke kedua anak ini, kalau ingin pulang kampung di masa training maupun sesudah masa training, tetap sama harus membayar seluruh biaya akomodasi. Karena sama-sama mengganti biaya, keduanya tetap ingin pulang ke kampung meski masih dalam masa training," ujarnya.

Perbuatan yang dilakukan Mami K itu, kata perwira polisi kelahiran Sidoarjo ini, sudah masuk ke ranah tindak pidana perdagangan orang.

"Semua pemandu lagu (30 orang) statusnya hanya saksi. Mereka semua sudah dipulangkan. Untuk dua anak dari Bandung ini masih menunggu orangtuanya," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 3 orang. Mereka adalah mami pemandu lagu (K), manajer (JOL) dan seorang waitres (A).

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search