
JAKARTA - Komisi II DPR bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah membahas Peraturan Bawaslu untuk Pilkada Serentak 2018 (Perbawaslu).
Anggota Komisi II saling bertanya terkait pengawasan Bawaslu dalam menghadapi Pilkada Serentak 2018. Salah satunya yang disampaikam anggota Komisi II DPR RI, Luthfi A Mutty yang menilai perlunya Bawaslu menyusun peta kerawanan, terutama saat penghitungan suara sehingga terdapat acuan dalam melakukan pengawasan.
BERITA REKOMENDASI
"Di pasal 3 ayat 1, pengawasan pemutakhiran data pemilih dengan cara menyusun peta kerawanan. Apa acuannya? Karena di daerah dari pilkada ke pilkada selalu terjadi kecurangan, apa yang jadi acuan kalau daerah ini rawan?" tanya Luthfi di ruang rapat Komisi II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).
Ia pun menceritakan rawannya kecurangan saat penghitungan suara yang terjadi di daerah pemilihannya, Sulawesi Selatan. Saat penghitumgan suara dilakukan, listrik tiba-tiba mati. Lebih mengejutkan lagi, kotak suara lenyap saat listrik mati.
"Daerah saya ketika penghitungan suara mati lampu. Mati lampu kotak suara hilang," cerita Lutfhi.
Ia pun meminta Bawaslu meningkatkan pengawasan terkait hal-hal seperti ini sehingga perlu adanya peraturan yang jelas terkait pengawasan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengungkapkan sebelum Bawaslu menjelaskan persoalan pengawasan, Komisi II meminta adanya penjelasan terkait persoalan di kelembagaan Bawaslu yang baru saja mengalami pergantian komisioner.
Tak hanya di tingkat pusat, transisi kelembagaan Bawaslu di tingkat daerah juga menjadi sorotan DPR.
"Ada persoalan di transisi kelembagaan di Bawaslu yang memang tak dijelaskan Bawaslu. Tadi diminta teman-teman jelaskan dahulu sebelum masuk pada pasal demi pasal pada Perbawaslu," jelas Lukman.
"Transisi kelembagaan maksudnya dalam uu pemilu ada perubahan eksistensi kelembagaan bawaslu pd tingkat provinsi dan kabupaten kota, termasuk soal rekrutmen, keanggotaan lembaga bawaslu di tingkat kabupaten kota di provinsi. Bahkan sampai timgkat TPS dan desa, sudah brubah kelembagaannya," imbuhnya.
Tak hanya itu saja, Lukman menambahkan kewenangan Bawaslu juga menjadi sorotan dalam rapat kali ini dalam menghadapi Pilkada serentak 2018.
"Itu dua hal sorotan, yang lain teknis memperkuat dua hal itu," tukasnya. (sym)
(muf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar