
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kurang lebih hampir dua jam, Ramadhan Andi widodo (49) duduk di depan meja hijau untuk menjalani persidangan terkait aksinya menebang pohon yang menghalangi akses masuk ruko.
Pria yang disapa Andi bukanlah warga luar Jakarta, melainkan warga DKI Jakarta yang menetap di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Andi dinyatakan bersalah melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007, Pasal 12, Huruf G tentang Ketertiban Umum.
Ia terpaksa harus membayar denda sekitar Rp 25 juta.
Saat ditemui di kediamanya di Jalan Lubang Buaya RT001/02, Cipayung, Jakarta Timur, tak terlihat raut kekesalan dan penyesalan yang terpancar di wajah pria kelahiran Ngajuk, Jawa Timur.
Padahal ia baru saja ia terpaksa membayar denda atas perbuatannya.
Tiadanya penyesalan pada Andi, lantaran sebelumnya ia sudah mengetahui bahwa perbuatannya akan berujung seperti ini. Ia bahkan mengaku sudah mempersiapkannya jauh-jauh hari.
Bukan hanya Andi, keluarganya pun terlihat wajar. Tak ada rasa geram bahwa salah satu keluarga mereka baru saja berurusan di meja hijau.
"Jadi saya ini sudah tahu. Awalnya juga sudah tahu prosedurnya. Jadi keluarga biasa saja karena mereka sudah saya kasih tahu. Saya juga nggak mencari kemenangan; hanya mencari kebenaran saja," kata Andi saat ditemui di kediamannya, Jumat (15/9/2017).
Andi menceritakan proses kejadian hingga dirinya harus berurusan dengan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar