Kamis, 22 Februari 2018

Kisah Pilu Nenek Cicih, Jual Tanah demi Hidup Malah Digugat 4 Anak Kandungnya

BANGKAPOS.COM-- Cicih (78) terlihat tegar meski mendapatkan gugatan dari keempat anak kandungnya.

Wanita paruh baya ini terlihat renta saat Kompas.com mengunjungi kediamannya di Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Cicih dengan ramah mempersilakan Kompas.com untuk masuk dan duduk di rumahnya.

Saat itu, Cicih mengenakan kerudung biru dengan baju lengan panjang warna putih agak kemerahan dan celana panjang hijau.

Tampak kulitnya sudah keriput.

Lipatan garis di kening wanita yang akrab dipanggil nenek oleh keluarganya itu pun terlihat jelas.

Cicih kemudian duduk di sebuah sofa panjang ditemani anak bungsunya, Alit Kamila (46) (turut tergugat).

Kepada Kompas.com, Cicih mengaku seumur hidup baru kali ini ia menginjakkan kakinya di pengadilan.

Mirisnya yang menyebabkan Cicih berurusan di pengadilan adalah anak-anaknya sendiri. Ia digugat oleh empat anak kandungnya dari pernikahan Cicih dengan almarhum S Udin (80).

Cicih mengaku kaget saat menerima panggilan pengadilan. Cicih digugat keempat anak kandungnya karena dituduh menjual tanah yang diwariskan suaminya tanpa sepengetahuan anak-anaknya.

Padahal sebelumnya cicih sempat mendatangi anaknya untuk mengkomunikasikan hal tersebut.

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search