Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menceritakan pengalamannya saat mendapatkan denda pajak sebesar Rp 80 juta. Pengalaman tak mengenakkan itu terjadi dua tahun lalu, saat dirinya sudah menjabat sebagai menteri.
Dirinya mengatakan, denda tersebut berasal dari penghasilannya selama menjabat eselon I di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dirinya mengaku tidak tahu menahu mengapa dikenakan denda, lantaran saat itu formulir pajaknya diisikan oleh staf, sementara dirinya tinggal menandatangani.
Anda Belum Menyetujui Syarat & Ketentuan
Email sudah ada dalam sistem kami, silakan coba dengan email yang lainnya.
Alamat email Anda telah terdaftar
Terimakasih Anda Telah Subscribe Newsletter KATADATA
Maaf Telah terjadi kesalahan pada sistem kami. Silahkan coba beberapa saat lagi
Silahkan mengisi alamat email
Silahkan mengisi alamat email dengan benar
Masukkan kode pengaman dengan benar
Silahkan mengisi captcha
"Saya tanya (perugas pajak) ternyata kurang bayar. Padahal selama itu saya diisikan terus. Mudah-mudahan sekarang sudah bersih," kata Basuki saat menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak secara elektronik di kantornya, Selasa (20/3).
(Baca juga: Ini 8 Konglomerat Pembayar Pajak Terbesar: Anthoni Salim Hingga CT)
Basuki mengajak semua orang patuh membayar pajak apalagi hal ini merupakan kewajiban warga negara. Menurutnya, saat ini Kementerian Keuangan telah memiliki sistem rekam perpajakan yang baik sehingga dapat memaksa warga negara untuk patuh.
"Contohnya kalau kita meninggalkan warisan, anak kita nanti yang ditanya kalau belum masuk SPT," kata dia.
Selain itu uang pajak merupakan sumber pembiayaan utama kegiatan negara, termasuk pembangunan infrastruktur oleh Kementerian PUPR. Basuki mengatakan, pajak yang dibayarkan nantinya akan dialokasikan menjadi sejumlah proyek infrastruktur seperti irigasi, perumahan, hingga transportasi.
"Ibu Menteri Keuangan juga selalu bicara bahwa proyek-proyek (infrastruktur) dibiayai pajak Anda," kata dia.
(Baca juga: Era Baru Kepatuhan, Ditjen Pajak Kantongi Akses ke Data Pertamina)
Sementara, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan berharap Basuki dapat menjadi contoh pejabat yang membayar pajak dengan tertib. Apalagi pada tahun ini Ditjen Pajak menargetkan pengisian dan penyampaian SPT mencapai 80%.
"Kalau tahun lalu hanya 73% yang isi dan sampaikan SPT," kata Robert.
Dia menambahkan, hingga hari ini sudah 6,4 juta SPT pajak yang masuk. Sedangkan target terkumpul hingga tanggal 31 Maret mendatang sebesar 14 juta SPT. Meski demikian Robert mengaku optimis target tersebut dapat tercapai.
Ameidyo Daud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar