Minggu, 15 Januari 2017

Kisah Si Penjual Cobek Gugat Polisi karena Merasa Dikriminalisasi

TRIBUNJOGJA.COM, TANGERANG - Tajudin (41) si penjual cobek yang kerap menjajakan dagangannya di bilangan Tangerang Selatan sudah bisa menghirup udara bebas.

Ia baru saja ke luar dari Lapas Jambe, Tangerang setelah terkurung selama 9 bulan.

Lelaki berusia 41 tahun ini sebelumnya ditangkap jajaran Polres Tangerang Selatan lantaran dituduh mengeksploitasi dua bocah di bawah umur yakni CN dan DD.

Ia disangkakan menyuruh kedua anak tersebut untuk bekerja menjual cobek di wilayah Perumahan Graha Raya, Bintaro, Tangerang Selatan.

Namun tuduhan itu nyatanya tak terbukti. Hakim menyatakan Tajudin tak bersalah.

"Hakim mempertimbangkan dengan hasil tes psikologis dari dua anak itu (CN dan DD). Kedua anak tersebut memang tidak dimanfaatkan oleh dia (Tajudin). Sehingga diputuskan bebas," ujar kuasa hukum Tajudin dari LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie saat berbincang santai dengan Warta Kota di kantornya, Pamulang, Tangerang Selatan pada Minggu (15/1/2016).

Ia menjelaskan bahkan proses persidangan terhadap si penjual cobek ini sangat berlangsung lama. Tajudin menjalani sidang hingga 24 kali.

Kegetiran ini benar - benar dirasakan oleh pria yang mempunyai tiga anak itu. Ia harus merasakan kepedihan yang mendalam dari awal mula dirinya ditangkap hingga ditahan.

"Saya enggak tahu apa - apa tiba - tiba dituduh macam - macam dan ditangkap," ucap Tajudin terdengar lirih.

Ia menceritakan detik - detik kengerian proses penangkapan tersebut. Dirinya dicokok oleh anggota polisi lengkap dengan senjata.

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search