Kamis, 30 Maret 2017

Kisah Harimau Benggala 15 Tahun Dirawat di Ponpes Pasuruan, 'Perangainya' Berubah saat. . .

SURYA.co.id | PASURUAN - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur mengevakuasi seekor Harimau Sumatera jenis benggala dari Pondok Pesantren Metal Muslim di Kecamatan Rejoso, Pasuruan, Rabu (29/3/2017).

Harimau yang berusia 16 tahun ini dipindahkan ke Taman Safari Indonesia (TSI) II Prigen, Pasuruan.

Alasannya, karena kondisi harimau ini sakit dan perlu perawatan medis.

Proses pemindahan harimau yang sudah berada di Pondok Metal sejak tahun 2002 ini tidak mengalami kendala yang berarti.

Semua prosedur dilakukan secara safety dan sangat hati-hati, agar tidak melukai harimau ini.

Kepala BKSDA Jawa Timur Ayu Dewi Utari mengatakan, harimau ini sakit.

Indikasi kuatnya, harimau ini tidak terawat. Sebelumnya, harimau ini dipindahkan dari TSI ke Pondok Metal tahun 2002 dan dirawat pengasuh Pondok Metal Muslim, KH Abu Bakar.

"Tapi, kiai sudah meninggal beberapa waktu lalu. Setelah meninggal, harimau ini tidak terawat. Dan kemarin, saya mendapat kabar dari Bupati Pasuruan untuk mengevakuasi harimau ini. Hari ini, kami pindahkan harimau itu ke TSI," katanya kepada SURYA.co.id.

Dia menjelaskan, pihak TSI dan tim dokter belum mengetahui sakit apa yang diderita harimau tersebut. Saat ini, pihaknya masih observasi dengan harimau itu.

"Tidak bisa dalam jangka waktu dekat. Minimal kami butuh waktu dua atau tiga minggu. Tapi bisa lebih bisa sampai sebulan untuk observasi itu," paparnya.

Di TSI, kata dia, harimau akan dirawat dan disembuhkan dari penyakitnya. Dari segmen makanan dan vitaminnya, akan lebih diperhatikan.

"Setelah sembuh nanti, kami akan lihat. Apakah nanti dikembalikan ke pondok atau di TSI atau bahkan di tempat lain. Akan kami putuskan lebih lanjut," paparnya.

Ia menjelaskan, harimau ini sangat jinak. Bahkan, informasinya harimau sangat manut dengan si empunya dulu.

Namun, setelah kiai meninggal dunia, harimau mendadak berubah.

"Semua administrasi sudah jelas dan lengkap. Jadi kepemilikan harimau di pondok itu tidak ada kesalahan hukum," tandasnya.

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search