SURYAMALANG.COM, BATU - Wawan (24) pelaku persetubuhan terhadap siswi SMP dibekuk Polres Batu.
Wawan yang merupakan warga Kota Malang ini mengajak pacarnya yang masih duduk di kelas 2 SMP menginap di villa.
Wawan baru mengenal pacarnya sekitar 1 bulan.
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Daky Dzul Qornain mengatakan pelaku ini awalnya mengajak korban ke rumah teman tersangka.
Namun, si korban tidak tahu kalau korban akan diajak ke salah satu villa di Songgoriti, Kota Batu.
"Korban diajak ke villa Songgoriti pagi. Dan tersangka membujuk korban untuk diajak bersetubuh," kata Daky, Minggu (29/10/2017).
Tak hanya sekali, ternyata korban diajak berhubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali.
Kejadian itu terjadi pada 12 Oktober, pukul 7 pagi hingga 12 siang.
Pelaku menyetubuhi pacarnya itu hanya bermodalkan iming-iming akan dinikahi.
Daky mengatakan, kejadian ini diketahui oleh orang tua korban.
"Si korban ini mengaku kesakitan pada alat vitalnya. Dan akhirnya mengaku kepada orang tuanya," imbuh dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 uu 35 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar