Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tengah mendalami ada-tidaknya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. KPK pun sudah memeriksa Ariesman terkait kontribusi itu.
Papan penunjuk arah telah terpasang di lahan reklamasiFoto: Danu Damarjati/detikcom
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut perjanjian Ahok dengan para pengembang menimbulkan tanda tanya besar, karena tidak ada payung hukumnya. "Kalau tidak ada peraturannya (payung hukum), berarti kita tanda tanya besar, dong. Kan, peraturannya harus disiapkan dulu," ujar Agus.
Dalam catatan detikX, ada enam perusahaan yang dikenai tambahan kontribusi ini. Dokumen berita acara rapat rencana kontribusi PT Manggala Kridha Yudha pada 26 Februari 2014 menyebutkan, perusahaan ini mendapatkan izin reklamasi Teluk Jakarta yang sebelumnya diberikan kepada PT Jaya Ancol.
Imbal baliknya, kewajiban tambahan kontribusi yang harus diberikan adalah pembangunan rumah pompa dan pompa Sentiong, Ancol. Selain itu, Manggala Kridha mesti membuat saringan sampah dan pintu air.
Empat perusahaan pengembang reklamasi lain tercantum dalam rapat yang digelar pada Selasa, 18 Maret 2014. Keempatnya adalah PT Muara Wisesa, PT Jaladri, PT Taman Harapan Indah, dan PT Jakarta Propertindo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar