Selasa, 07 Februari 2017

Kisah Trio Pengguna Sabu di Pemogan, Belinya Patungan, Nikmatinya di Kandang Ayam

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Untuk mengumpulkan uang Rp 2 juta, Hadi Samsul Bahri (38) dan Yoyok Handoko (44) dan Edward harus patungan.

Setelah uang terkumpul trio ini kemudian beli sabu, dan 'menikmatinya' di kandang ayam.

Hal ini mengemuka dalam sidang dakwaan pada Senin (6/2/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ashari Kurniawan diungkapkan, para terdakwa ditangkap tim Ditnarkoba Polda Bali usai menggunakan sabu - sabu di kandang ayam di sekitar jalan Taman Pancing Timur, Pemogan, Denpasar, Bali.

Dibeberkan Jaksa Ashari, para terdakwa ditangkap, berawal saat tim satnarkoba Polda Bali mendapat informasi jika di sekitar jalan Taman Pancing Timur sering dijadikan tempat memakai narkoba.

Selanjutnya, petugas mendatangi tempat yang berada di kandang ayam.

"Kemudian tiba di lokasi, petugas bertemu dengan terdakwa II (Yoyok Handoko) saat keluar dari tempat istirahat di kandang ayam, ternyata di dalam tempat itu juga ada terdakwa I (Hadi Samsul Bahri)," terang Jaksa Ashari.

Tim Satnarkoba pun melakukan interograsi kepada keduanya.

Kepada petugas, kedua terdakwa mengaku baru saja menggunakan sabu-sabu.

Sebelumnya kedua terdakwa bersama terdakwa lainya yang bernama Edward sepakat membeli sabu dengan cara patungan.

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search