Jumat, 09 Juni 2017

Ada Apa Gerangan? Dibalik Kisah Imigrasi Mendeportasi Tenaga Kerja Asing di Sulawesi Utara

Warga Negara Asing (WNA) yang datang maupun bekerja di Indonesia harus tertib administrasi Keimigrasian. Seperti memilki surat Izin Tinggal Sementara (ITAS) dan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Bagi WNA yang datang untuk bekerja, Kantor Imigrasi dapat menerbitkan ITAS dan ITK bila sudah mendapat rekomendasi surat Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja.

Bupati Bolaang Mongondow, Yasti Soepredjo Mokoagow memberikan keterangan kepada Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sulawesi Utara, Dodi Karnida bersama Kantor Imigrasi Kotamobagu untuk menyegel dan melarang beroperasinya PT. Conch North Sulawesi Cement

Kotamobagu-Kemigirasian Sulawesi Utara tidak pandang bulu dalam mengawasi kelengkapan surat Keimigrasian kepada WNA. Tengoklah, aksi Kanim Manado mengawasi Warga Negara Asing (WNA), seperti dari Amerika Serikat yang berada di wilayah Sulawesi Utara. Kanim Manado telah memeriksa seorang laki-laki yang bernama Ferguson Derrick Paul alias Abdul Jalil pemegang paspor Amerika bernomor 506870271, Rabu (7/6) ini.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sulawesi Utara, Dodi Karnida, menjelaskan bahwa Derrick izin Keimigasiannya telah habis berlaku atau over stay. Dia selama ini tinggal bersama istrinya seorang Warga Negara Indonesia di Mapanget-Manado. Maklum, karena ulah Derrick sendiri dapat dikenakanan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa pendeportasian dan kemudian namanya dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan. Sedangkan kepada istrinya yang melindungi WNA bermasalah dapat dikenakan Pasal 124 huruf b dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan.

"Atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000," ujarnya.

Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), tidak berhenti di Derrick saja untuk memberikan tindakan tegas kepada Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi aturan Keimigrasian di Indonesia. Tengoklah lagi, aksi Kantor Imigrasi (Kanim) Kotamobagu unit kerja dari jajaran Keimigrasian Sulawesi Utara yang akan mendeportasi sekitar 465 Tenaga Kerja Asing Republik Rakyat Tiongkok (TKA RRT), yang bekerja di PT. Conch North Sulawesi Cement yang terletak di daerah Lolak-Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sulawesi Utara, Dodi Karnida, mengungkapkan bahwa Bupati Bolaang Mongondow, Yasti Soepredjo Mokoagow sejak Senin (5/6) telah menyegel dan melarang beroperasinya PT. Conch North Sulawesi Cement.

Bupati pun telah berencana mengeluarkan Surat Pemberitahuan pembongkaran bangunan tanpa IMB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan peraturan pelaksanaannya. Surat pemberitahuan dari Bupati itu, berisi memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk membongkar sendiri bangunan tanpa IMB dalam jangka waktu 5 hari.

"Setelah waktu tersebut terlampaui Pemkab akan meminta pihak ketiga untuk membongkar bangunan tak berizin itu dengan biaya yang dibebankan kepada pihak perusahaan," tuturnya.

Maka, lantaran belum tuntasnya perizinan pembangunan maupun operasionalnya PT. Conch North Sulawesi Cement. Kanim Kotamobagu akan menyiapkan strategi khusus jika mendeportasi TKA RRT yang berjumlah 465 orang itu. Sebab ratusan TKA yang diamankan mengakui memiliki surat Izin Tinggal Sementara (ITAS) dan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dari Kanim Kotamobagu.

Memang surat ITAS dan ITK dapat diterbitkan oleh Kanim karena mendapat rekomendasi surat Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Namun, bila TKA tersebut tidak dapat menunjukkan bukti surat ITAS, ITK, dan IMTA. Kanim Kotamobagu akan mendeportasi mereka. Pun, bila ratusan TKA itu ada yang bermasalah. Mereka akan ditampung di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado yang memiliki kapasitas 100 orang.

"Jika ditempatkan di Ruang Detensi Kanim Kotamobagu yang memiliki tempat terbatas, tentu akan menimbulkan masalah baru," Dodi Karnida menjelaskan.

Bahkan sebelumnya Kanim Kotamobagu telah mendeportasi 6 dari 20 orang TKA RRT yang ditangkap pada satu perusahaan Sub Contraktor PT Conch. Pendeportasian dilakukan dari Bandara Sam Ratulangi-Manado ke Shianghai via Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (3/6.) Sedangkan sebanyak 14 orang sisanya telah memiliki surat IMTA. Lagi-lagi surat IMTA itu tentu berasal dari Kemenaker.

"Sehingga izin tinggal Keimigrasian 14 orang itu langsung diproses oleh Kanim Kotamobagu," ucapnya menjelaskan langkah Kanim saat mendeportasi bule-bule yang tidak tertib administrasi surat Keimigrasian itu. Memang sedap-sedap ngeri!

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search