Selasa, 05 Desember 2017

Kisah Penyandang Disabilitas Dipaksa Keluar Pesawat Etihad

Jakarta, CNN Indonesia -- Dwi Ariyani, perempuan penyandang disabilitas, memenangkan gugatan yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak tergugat, Etihad Airways, divonis bersalah karena melanggar Pasal 134 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dwi menceritakan pengalamannya ketika diperlakukan semena-mena oleh kru maskapai di pesawat Etihad. Saat itu, 3 April 2016, ia hendak terbang ke Jenewa, Swiss, untuk menghadiri acara International Disability Alliance berisi pelatihan terkait hak-hak disabilitas di Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Perempuan yang tinggal di Karanganyar, Jawa Tengah, itu berangkat dari Jakarta. Semuanya berjalan lancar seperti biasanya melakukan penerbangan, sejak di bandara hingga di dalam kabin pesawat.

Ia telah memegang tiket, melakukan check in, memiliki boarding pass, dan duduk di bangku nomor 15C. Hingga beberapa menit jelang terbang (take off), Dwi mengalami perlakuan berbeda.

"15 menit setelah duduk, saya ditanya kru pesawat, 'apakah bisa mengevakuasi diri? Apakah bisa jalan?'" ujar Dwi menceritakan kejadian itu kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/12).

Dwi tidak berprasangka dan memberi jawaban bahwa dirinya butuh asistensi. Dia mengira semua penumpang juga ditanya hal yang sama sebagai upaya menyelamatkan diri ketika terjadi kondisi darurat di pesawat.

"Saya juga sudah beberapa kali terbang tidak pernah ada pertanyaan seperti itu," katanya.

Dia baru menyadari, kru Etihad memaksanya turun dari pesawat. Sebelum Dwi setuju bersedia untuk turun, semua barang bawaannya seperti bagasi dan kursi roda sudah diturunkan lebih dahulu oleh petugas dari pesawat.

"Apa yang mereka lakukan ini benar-benar tindakan diskriminasi, apalagi mereka menjadikan alasan kursi roda untuk menurunkan saya secara sepihak," ujarnya.

Dwi menanyakan, mengapa petugas memaksa menurunkannya dari pesawat. Ia juga sempat bertanya, apakah dirinya bisa menumpang pesawat berikutnya. Namun tak ada jawaban dari pihak Etihad yang melegakan hati Dwi.

"Mereka mempersoalkan masalah kriteria wheel chair (kursi roda) yang saya gunakan. Itu kriteria yang saya gunakan ke mana pun, enggak ada masalah," katanya.

Penyandang Disabilitas Menang Lawan EtihadIlustrasi pesawat Etihad. (Kentaro Iemoto via flickr.com (CC-BY-SA-2.0))
Sejak usia 3 tahun, Dwi telah menyandang disabilitas. Namun baru kali ini dia mengalami persoalan seperti itu. Biasanya, setiap menjalani penerbangan, ia selalu diperlakukan sebagaimana penumpang pada umumnya, tak ada diskriminasi sampai harus diturunkan dari pesawat.

"Baru kali ini. Biasanya enggak ada masalah. Kalaupun saya meminta wheel chair khusus dari ruang tunggu sampai ke kabin pesawat, enggak masalah. Saya juga menyatakan bisa mandiri," kata Dwi.

Perempuan yang bekerja sebagai konsultan di lembaga Disability Rights Fund menyesal bukan main. Sebab, perjalanannya ke Kantor PBB itu dalam rangka menimba ilmu.

"Kalau kami perempuan disabilitas dari daerah mendapat kesempatan seperti ini bukan sesuatu yang sering terjadi. Itu untuk sharing tentang kondisi disabiltas dan untuk kemajuan disabilitas di forum PBB," katanya.

Bayangan Dwi mencari pengetahuan di negeri orang dan berharap bisa berbagi ilmu kepada rekan-rekan sekomunitas di Indonesia pun kandas. Padahal ia merupakan satu-satunya perwakilan dari Indonesia yang diundang di acara tersebut.

Etihad tetap memaksa menurunkannya. Kalaupun tetap mau melanjutkan penerbangan, Dwi harus menyediakan pendamping malam itu juga.

Dwi kemudian membuat petisi online dan ditandatangani pendukungnya hingga mencapai 50 ribu orang. Kasusnya pun ramai diberitakan media.

Kantor pusat Etihad akhirnya menelepon Dwi dan menyampaikan permintaan maaf melalui e-mail serta website resminya. Etihad juga berniat bertemu Dwi sembari mengkaji peraturan internalnya agar lebih ramah terhadap penyandang disabilitas.

Dwi menyambut rencana itu dengan senang hati karena berharap bisa memberi masukan ke pihak Etihad. Ia juga mengundang beberapa rekan disabilitas dengan harapan setiap ragam disabilitas bisa menyampaikan kebutuhannya untuk dimasukkan sebagai standar operasional prosedur pihak maskapai.

"Tapi kemudian mereka membatalkan pertemuan itu secara sepihak. Saya sudah di Jakarta ketika itu. Akhirnya kami mulai proses peradilan ini," kata Dwi.

Gugatan sebagai pelajaran

Dwi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana maskapai penerbangan Etihad menjadi tergugatnya. Ia menuntut permintaan maaf dari Etihad dan melakukan ganti rugi baik materiel maupun imateriel.

Ia menilai permintaan maaf yang dikirim melalui email bukan sebuah pengakuan kesalahan. Saat di persidangan, menurut Dwi, pengacara dari Etihad juga menyampaikan permintaan maaf itu sebagai rasa simpati Etihad terhadap Dwi.

"Permintaan maaf yang dikirim itu hanya formalitas sebagai wujud rasa simpati mereka terhadap kejadian yang menimpa saya, bukan pengakuan kesalahan mereka," tegasnya.

Penyandang Disabilitas Menang Lawan EtihadDwi Ariyadi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Ranny Virginia Utami)
Gugatan yang Dwi ajukan bukan hanya untuk kepentingan dirinya. Ia berharap, persidangan tersebut bisa menjadi pelajaran kepada seluruh penyedia layanan transportasi publik terhadap para penumpangnya.

"Kami ingin peraturan undang-undang bisa ditegakkan, bahwa kami penyandang disabilitas memiliki hak yang sama tentang layanan transportasi," tegasnya.

Hak penumpang penerbangan berkebutuhan khusus diatur dalam Pasal 134 UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Selain itu, Majelis Umum PBB juga telah menyepakati Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, di mana Indonesia ikut menandatanganinya.

"Kita punya konvensi mengenai hak-hak disabilitas, dinyatakan dan ditegaskan tidak boleh ada diskriminasi. Penyandang disabilitas berhak menikmati segala layanan publik bahkan penyedia layanan publik harus menyediakan fasilitas," katanya.

Dukungan untuk menggugat Etihad mengalir dari suami, orang tua, keluarga, dan sejumlah rekan. Bahkan para penyandang disabilitas di komunitasnya selalu hadir di persidangan yang memakan waktu selama hampir satu tahun.

Pihak panitia International Disability Alliance juga ikut mendukung perjuangan yang dilakukan Dwi. Mereka secara kooperatif memberikan informasi yang dibutuhkan dalam proses persidangan.

"Ini juga menjadi perjuangan yang sangat penting karena hasilnya kami berharap menjadi yurisprudensi ke depan agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi, tidak boleh lagi ada pelanggaran hak disabilitas," katanya.

Hakim ketua Ferry Agustina Budi Utami mengabulkan gugatan yang diajukan Dwi. Dalam putusannya, Ferry mengatakan, Etihad Airways selaku maskapai penerbangan wajib memberikan akses, fasilitas, dan pendampingan khusus terhadap penyandang disabilitas.

Majelis hakim menyatakan, Etihad tidak melakukan kewajibannya dan tindakannya dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Etihad wajib membayar ganti rugi meskipun jauh di bawah angka yang dituntut Dwi. Hakim menimbang ganti rugi materiel yang harus dibayarkan yaitu Rp37 juta, sementara yang dituntut Dwi sebesar Rp178 juta. Namun, hakim juga mengabulkan gugatan imateriel yang diajukan Dwi sebesar Rp500 juta. (pmg)

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search