Sabtu, 09 September 2017

Kisah Sebenarnya soal Pengemudi Ojek Online Bawa Penumpangnya Siswi SMA ke Kontrakan ...

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo mengatakan, kasus tindakan persetubuhan antara pengemudi ojek online bernama Chairulloh (37) dan korbannya yang masih di bawah umur, DS (17) dilakukan atas dasar suka sama suka.

Ditemui di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (8/9/2017), Andri mengatakan, dari pemeriksaan terhadap Chairulloh dan DS, keduanya telah mengenal sejak dua pekan yang lalu.

Awal perkenalan saat DS memesan jasa ojek online tempat Chairulloh bekerja. Dari pertemuan itu, keduanya makin intens berkomunikasi hingga bertukar foto diri.

"Kemarin indikasi ada paksaan, tapi pemeriksaan bahwa relasi itu terjadi selama dua minggu mereka saling mengenal dan cukup intens bertukar pesan," ujar Andri.

Andri mengatakan, sejak saat itu Chairulloh kerap mengantar DS untuk pergi ke praktek kerja lapangan (PKL) di salah satu kementerian di Jakarta Pusat.

Baca: Haji Lulung: Sekarang Pengendara Motor Kayak Warga Kelas Dua, Kasihan Kan?

Kediaman DS berada di kawasan Manggarai, Jakarta Pusat. Antar jemput itu tak lagi menggunakan aplikasi ojek online yang sebelumnya digunakan.

Pada Rabu (6/9/2017), Chairulloh mengatakan kepada DS untuk mengantarkannya seperti biasa. Namun, di tengah jalan tiba-tiba DS mengganti rute menuju Jalan Slamet Ryadi, Jakarta Timur. Chairulloh membawa DS ke salah satu kontrakan milik temannya.

Di sana, Chairulloh dan DS melakukan persetubuhan. Sorenya, Chairulloh mengantarkan DS pulang ke rumah. Setelah sampai di rumah, DS terkejut ada bercak darah saat buang air kecil.

Dia mengadukan hal tersebut kepada ibunya. Saat ditanyakan, DS mengaku telah melakukan hubungan badan dengan Chairulloh.

Baca: Kisah Kapolsek Nyamar Jadi PSK, Dirut AP II Jadi Airport Helper dan Dirut Bank Berpakaian Satpam

Ibu DS yang tidak terima melaporkan DS ke polisi. Pada Kamis, polisi mengamankan Chairulloh di kediamannya di kawasan Jakarta Pusat.

"Persetubuhan dilakukan dengan anak di bawah umur. Katanya baru satu kali melakukannya. Untuk korban saat ini kalau diperlukan kami akan diberikan pendampingan," ujar Andri.

Chairulloh diancam Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis: David Oliver Purba
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Sebut Ojek Online Cabuli Penumpangnya atas Dasar Saling Suka

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search