TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, NGAWI - Tinem (70) warga Desa/Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi berhasil knockouts (KO) Bonadi (42) residivis warga Desa Nglopang, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, yang akan menjambret cicin emas, yang baru dibelinya.
Keterangan yang dihimpun SURYA Online di Pasar Paron, Ngawi, menyebutkan siang itu Tinem, yang sudah usia lanjut ini ke toko perhiasan emas yang berada di Pasar Paron setempat.
Seusai membeli perhiasan cincin emas, korban langsung pulang.
Kebetulan rumah korban sangat dekat dengan toko perhiasan emas di Pasar Paron.
"Sepanjang perjalanan pulang, korban merasa diikuti pelaku hingga sampai rumah. Baru saja sampai rumah, Mbah Tinem, didatangi laki laki yang mengikuti. Kata pelaku cincin emas yang dibelinya itu keliru dan mau diganti," kata Sukadi tetangga korban kepada SURYA Online, Sabtu (11/11/2017).
(Baca: Statusnya Belum Menikah! Wanita Hamil 7 Bulan di Medan Menipu hingga Miliaran Rupiah )
Dikatakan Sukadi, saat laki laki itu meminta karena ada kekeliruan, korban sudah hampir memberikan namun korban merasa dikasari, korban akhirnya berteriak minta tolong.
"Seandainya, pelaku tidak kasar dan terkesan merebut. Cincin oleh korban sudah diberikan, tapi karena ada gelagat tidak baik, korban bersikukuh mempertahankan," jelas Sukadi
Usaha korban, tambah Sukadi, mempertahankam perhiasan emas itu dengan terus berteriak teriak, sehingga mengundang massa.
"Tak ayal pelaku dijadikan sasaran kemarahan massa. Untung, saat itu ada polisi," katanya.
Setelah ditangkap, Polisi membawanya ke kantor Polisi Sektor Paron, Ngawi, untuk diperiksa. Hingga berita ini ditulis, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Paron, Ngawi belum bersedia memberikan keterangan.
Selain mengamankan cincin emas beserta surat suratnya, terlihat Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor jenis bebek warna hitam dengan plat nomor Polisi AE 4076 RL.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar