SRIPOKU.COM, SINTANG -- Raut wajah Fidelis tampak ceria.
Sorot matanya tajam.
Janggut tipis terlihat menghiasi senyum Fidelis hari ini.
Di balik senyuman itu, ada pengorbanan besar yang justru harus ditebusnya.
Mengenakan kemeja batik berwarna gelap, celana hitam, dan sepatu kulit berwarna hitam, Fidelis datang ke Balai Pemasyarakatan Klas II Sintang didampingi kedua anak dan keluarganya, serta tim kuasa hukumnya pada Kamis (16/11/2017).
Hari ini pula, status narapidana yang disandangnya dinyatakan berakhir.
===
Fidelis bebas setelah menjalani proses hukum sejak ditahan BNN Kabupaten Sanggau pada 19 Februari 2017.
Pria berusia 36 tahun ini sempat divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, karena terbukti bersalah dalam kepemilikan 39 batang ganja yang dipergunakannya untuk mengobati sang istri, Yeni Riawati, yang menderita penyakit langka yaitu Syringomyeila.
Sayang, sang istri meninggal dunia pada 25 Maret 2017, atau tepat 32 hari setelah Fidelis ditahan BNN Kabupaten Sanggau, karena terputusnya asupan ekstrak ganja yang saat itu menjadi satu-satunya harapan untuk bisa sembuh dan bertahan hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar